Bagi seorang pelamar kerja, berhasil mendapatkan pekerjaan yang diharapkan tentunya sangat menggembirakan, apalagi jika sudah melalui berbagai tahap interview, sampai tiba disaat kamu melakukan tanda tangan kontrak kerja. Moment tersebut pastinya menjadi sebuah hal penting bagi seorang pekerja dalam memulai karirnya dan bekerja secara resmi di suatu perusahaan.

Meski begitu, bukan berarti kamu bisa terburu-buru dengan langsung menandatangani kontrak tersebut lho, Workers. Pastikan hak dan kewajibanmu sebagai karyawan tercantum jelas di dalam kontrak kerja dan sesuai dengan kebutuhan posisi yang dilamar. Karena begitu tanda tangan sudah tercantum di kontrak kerja, itu artinya seseorang sudah dianggap bersedia secara terikat menyetujui segala sesuatu yang tertulis dalam surat perjanjian tersebut.

Konten:

  1. Nama dan Informasi Pribadi Tertulis dengan Benar
  2. Status Karyawan & Periode Kerja Tertulis dengan Tepat
  3. Masa Percobaan atau Probation & Penalti
  4. Perhatikan Nominal Gaji & Tunjangan Yang Didapat
  5. Lihat Aturan Absensi, Cuti, dan Lembur
  6. Baca Baik-Baik Perihal PHK
kontrak kerja | workerspedia.id
Perhatikan hal-hal ini sebelum tanda tangan kontrak kerja | Photo by Sora Shimazaki at Pexels.com

Ada beberapa poin penting yang sebaiknya kamu perhatikan dan baca dengan seksama sebelum menandatangani surat perjanjian kerja.

Nama dan Informasi Pribadi Tertulis dengan Benar

Pertama dan mungkin yang terutama ketika kamu memerhatikan detail dalam kontrak kerja adalah bahwa nama dan data-data pribadi kamu sudah tertulis dengan benar. Hal ini, ketika terjadi sering dianggap sepele, sehingga seringkali tidak terdeteksi, atau terdeteksi namun kadang tidak dianggap signifikan untuk direvisi. Detail seperti misalnya penulisan tanggal, bulan atau tahun lahir, alamat rumah atau detailnya seperti nomor RT/RW, nomor rumah, dsb apabila tertulis dengan salah, walaupun sepele, dapat berakibat fatal. Jadi sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja, perhatikan detail informasi pribadi ini sudah tertulis dengan benar ya.

Status Karyawan & Periode Kerja Tertulis dengan Tepat

Hal selanjutnya yang harus diperhatikan sebelum membubuhkan tanda tangan kontrak kerja adalah status dalam perusahaan tersebut, apakah langsung menjadi karyawan tetap atau karyawan kontrak. Status ini tentunya akan berkaitan dengan hak dan kewajiban yang diterima selama bekerja. Pastikan posisi yang akan ditempati dan jobdesc yang dikerjakan sesuai dengan yang dibicarakan saat sesi wawancara.

Kamu juga harus jeli melihat masa kerja yang tertulis dalam kontrak, seperti kapan tepatnya memulai kerja dan sampai kapan masa kontrak itu berakhir. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara kedua belah pihak.


Baca juga: Tahapan Interview Kerja di Perusahaan yang Perlu Kamu Ketahui

Masa Percobaan atau Probation & Penalti

Untuk karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT, perusahaan biasanya akan memberi masa percobaan atau probation, setidaknya selama tiga bulan. Jika kinerjamu dianggap memenuhi standar perusahaan, sudah pasti status masa percobaan tersebut akan naik level menjadi karyawan tetap.

Jadi, sebelum kamu tanda tangan kontrak kerja, pastikan ada tidaknya pengajuan penalti untuk karyawan yang keluar dari pekerjaan sebelum kontrak kerja habis. Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga jika kamu memutuskan resign secara tiba-tiba. Penalti tersebut biasanya berupa nominal yang harus dibayarkan pada perusahaan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Interview kerja tahapan user
Image by katemangostar on Freepik

Perhatikan Nominal Gaji & Tunjangan Yang Didapat

Biasanya poin ini nih yang paling favorit untuk dilihat pertama kalinya. Gaji, tunjangan, serta bonus, pastinya selalu jadi pertimbangan paling besar bagi seorang karyawan dalam memilih pekerjaan. Salah satu yang sering menjadi salah paham adalah nominal gaji yang disepakati saat interview, yang ternyata merupakan nominal gross sehingga masih akan dipotong pajak dan berbagai tunjangan (BPJS). Workers bahkan harus memastikan hal ini saat interview sehingga tidak ‘kecewa’ apabila ketika menerima gaji, ternyata nominalnya lebih rendah dari yang diharapkan karena masih harus dipotong pajak (PPh).

Meski sebelumnya nominal gaji sempat dibahas saat sesi interview, tapi nggak ada salahnya kalau kamu pastikan lagi rincian detail terkait pembayaran karyawan sesuai dengan awal kesepakatan.

Lihat Aturan Absensi, Cuti, dan Lembur

Aturan terkait jam kerja juga perlu untuk diperhatikan, terutama untuk kamu yang bekerja dengan sistem shifting. Selain itu pastikan juga tentang kebijakan perusahaan terkait waktu libur dan adanya peraturan lain seperti pemotongan gaji jika datang terlambat.

Jangan sampai terlewat dengan jatah cuti karyawan yang didapat selama masa kontrak yang akan ditandatangani. Pastikan juga ada tidaknya pembayaran jatah lembur atau overtime yang diterima saat bekerja nanti.


Baca juga: Pertanyaan Jebakan Saat Interview Kerja – Begini Cara Mengenali dan Menjawabnya

Baca Baik-Baik Perihal PHK

Poin yang wajib diperhatikan selanjutnya adalah peraturan terkait klausul Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Apa saja hak dan besaran kompensasi yang akan diterima karyawan jika mengalami pemutusan kerja.

Baca setiap aturannya sebaik mungkin, biasanya di dalam kontrak tersebut ada beberapa alasan yang memungkinkan perusahaan untuk memutuskan perjanjian dengan karyawan meskipun masa kontrak belum berakhir. Jika ada hal yang kurang dipahami, kamu boleh banget kok Workers untuk menanyakan lebih jelas pada pihak HRD.

Meski perusahaan sudah mempersiapkan surat perjanjian kerja dengan profesional dan legal, tidak ada salahnya kok kalau kamu membaca secara detail kontrak kerja yang sudah dibuat. Karena hal tersebut menjadi acuan yang bisa kamu pegang selama berkarir di suatu perusahaan. Dan tentunya apabila ada hal-hal yang tidak jelas atau tidak sesuai harapan, kamu dapat bertanya dan berdiskusi lebih jauh dengan staff atau manajer HRD yang bersangkutan.

Jangan lewatkan giveaway dari Workerspedia. Klik banner dibawah ini untuk informasi selengkapnya!

workerspedia giveaway quiz
Share: